Ketentuan yang berhubungan dengan pernikahan seorang Muslim dengan wanita kafir adalah sebagai berikut;
Allah swt berfirman
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Leave a Comment »
Ketentuan yang berhubungan dengan pernikahan seorang Muslim dengan wanita kafir adalah sebagai berikut;
Allah swt berfirman
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Leave a Comment »
Relasi Islam dengan Negara
Pada dasarnya, Islam tidak bisa dipisahkan dari negara. Begitu pula sebaliknya, negara juga tidak bisa dipisahkan dari Islam. Keduanya adalah dua sisi mata uang yang tidak mungkin dipisah-pisahkan lagi. Hanya saja, ketika kaum sekuleris berusaha memasukkan ide-ide sekuler mereka ke tengah-tengah kaum Muslim, mereka terus menerus mengangkat isyu [...]
DIarsipkan di bawah: Hukum | Leave a Comment »
Pemahaman Keliru Tentang Fikih dan Syariat Islam
Pertama, fikih dianggap sebagai hukum syariat yang bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi, waktu, dan tempat. Di antara argumentasi yang dijadikan dalih untuk mendukung anggapan ini adalah adanya qawl qadîm dan qawl jadîd-nya Imam asy-Syafi‘i serta adanya perbedaan fatwa hukum yang dikeluarkan oleh para ulama dalam kasus yang sama pada [...]
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Leave a Comment »
Baitul maal adalah lembaga khusus yang menangani lalu lintas harta yang diperoleh Negara. Setiap harta yang berbentuk bangunan, barang tambang, uang maupun harta benda lain yang berhak dimiliki oleh kaum Muslim dan tidak dikuasai oleh individu tertentu, maka harta tersebut adalah hak bagi baitul maal. Begitu pula dengan harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap warga [...]
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Leave a Comment »
Kepastian Harus Dibangun di Atas Dalil Yang Pasti
Pada dasarnya, para ‘ulama telah sepakat bahwa, aqidah ditetapkan berdasarkan dalil ‘aqliy dan naqliy. Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam menilai kehujjahan dalil ‘aqliy dan naqliy dalam masalah ‘aqidah.
Professor Mahmud Syaltut di dalam bukunya, Islam: ‘Aqidah wa Syari’ah menyatakan; para ‘ulama sepakat bahwa, dalil ‘aqliy yang didasarkan pada [...]
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Leave a Comment »
Banyak hadits dan atsar telah menjelaskan warna bendera Nabi saw, bentuk, dan karakteristiknya. Di dalamnya juga dijelaskan warna, bentuk, dan karakteristik panji-panji Rasulullah saw.
Berdasarkan riwayat-riwayat yang ada, bendera kenegaraan Nabi saw dan para khalifah setelah beliau berbentuk persegi empat, berwarna putih, dan di tengahnya terdapat tulisan “La Ilaha Illa al-Allah, Mohammad al-Rasuul al-Allah”. Inilah yang [...]
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Leave a Comment »
‘Aqidah Menurut Pengertian Bahasa (Literal)
Secara literal, ‘aqidah berasal dari kata ‘aqada yang bermakna al-habl, al-bai’, al-‘ahd (tali, jual beli, dan perjanjian).[1]
Kata al-‘aqiidah, al-‘ilm, al-yaqiin, dan al-iiman bermakna sama. Kata al-yaqiin bermakna al-‘ilmu.[2] Menurut istilah, yaqiin memiliki arti, “menyakini sesuatu dengan keyakinan bahwa sesuatu yang diyakininya itu tidak mungkin berbeda dengan keyakinannya. Sebab, keyakinannya [...]
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Leave a Comment »
Sistem Dunia
Pada dasarnya, keinginan untuk hidup berdampingan, saling membantu dan mendukung, merupakan gejala umum, bahkan telah menjadi semacam trend masa depan umat manusia. Ini bisa dimengerti karena, umat manusia telah terkotak-kotak sekian lama oleh sebuah paham nasionalisme yang telah menjadikan mereka bersikap lebih mementingkan bangsanya sendiri, acuh tak acuh dengan problem bangsa lain, dan menyulitkan [...]
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Leave a Comment »
Sesungguhnya Islam telah menjelaskan tanggung jawab umum (kemas’ulan umum) yang harus dipikul seorang penguasa dengan penjelasan yang sangat jelas. Tanggung jawab yang dibebankan oleh Allah swt kepada penguasa ini, juga dikaitkan dengan kewajibannya sebagai penguasa, dan hubungan dirinya dengan rakyat.
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Leave a Comment »
Kerjasama militer adalah kesepakatan-kesepakatan yang ditandatangani oleh dua atau lebih negara dalam bidang militer yang cakupannya sejalan dengan butir-butir perjanjian yang telah disepakati. Misalnya, kedua negara terikat untuk saling memberikan bantuan militer jika salah satu negara yang mengikat perjanjian tersebut diperangi oleh negara lain, atau memerangi negara lain. Kerjasama tersebut kadang-kadang berujud saling tukar menukar [...]
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | 1 Komentar »