Posted on Maret 26, 2008 by syamsuddinramadhan
Pada dasarnya, hukum MLM ditentukan oleh bentuk muamalatnya. Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM tersebut. Namun, jika muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka haramlah MLM tersebut.
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Ditandai: hukum islam, MULTI LEVEL MARKETING | 2 Komentar »
Posted on Maret 26, 2008 by syamsuddinramadhan
Sungguh, Allah swt telah menjanjikan kekuasaan (kekhilafahan) atas seluruh muka bumi kepada kaum Mukmin. Tidak hanya janji istikhlaf saja, Allah juga berjanji menegakkan agama Islam, serta menukar keadaan kaum Mukmin, dari ketakutan menjadi aman sentausa. Janji agung ini difirmankan Allah di dalam surat An Nuur (24) ayat ke 55.
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Ditandai: janji Allah, kekhilafahan | Leave a Comment »