Posted on Maret 31, 2008 by syamsuddinramadhan
Definisi
Menurut pengertian bahasa (literal), al-istiqaamah bermakna al-i’tidaal (lurus). Jika dinyatakan “istaqaama lahu al-amr”, maknanya adalah tegak lurus. Seperti halnya firman Allah swt, “Tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepadaNya”. [TQS al-Fushshilat (41): 6]. Makna “istiqamah” pada ayat ini adalah tegak lurus untuk selalu menghadap kepada Allah swt, tanpa berpaling kepada yang lain. Istiqaamah juga bermakna [...]
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Ditandai: islam, istiqamah, lurus | Leave a Comment »
Posted on Maret 26, 2008 by syamsuddinramadhan
Pada dasarnya, hukum MLM ditentukan oleh bentuk muamalatnya. Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM tersebut. Namun, jika muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka haramlah MLM tersebut.
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Ditandai: hukum islam, MULTI LEVEL MARKETING | 2 Komentar »
Posted on Maret 26, 2008 by syamsuddinramadhan
Sungguh, Allah swt telah menjanjikan kekuasaan (kekhilafahan) atas seluruh muka bumi kepada kaum Mukmin. Tidak hanya janji istikhlaf saja, Allah juga berjanji menegakkan agama Islam, serta menukar keadaan kaum Mukmin, dari ketakutan menjadi aman sentausa. Janji agung ini difirmankan Allah di dalam surat An Nuur (24) ayat ke 55.
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Ditandai: janji Allah, kekhilafahan | Leave a Comment »
Posted on Maret 24, 2008 by syamsuddinramadhan
Salah satu anugerah terbesar yang diberikan Allah swt kepada umat manusia adalah diutusnya Nabi Mohammad saw. Pasalnya, beliau adalah seorang Nabi yang membawa risalah agung dari Tuhannya untuk membimbing manusia menuju jalan yang lurus dan selamat.
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Ditandai: budi pekerti Nabi, Nabi Mohammad | Leave a Comment »
Posted on Maret 19, 2008 by syamsuddinramadhan
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda.”[TQS Ali Imran (3):130]
Pada dasarnya, keharaman riba secara mutlak telah menjadi perkara yang ma’luum min al-diin wa al-dlarurah. Sejak masa awal-awal Islam hingga menjelang keruntuhan Islam, keharaman riba dalam berbagai bentuknya, berlipat ganda atau tidak, merupakan pendapat yang dipegang teguh oleh ‘ulama-’ulama wara’, dan [...]
DIarsipkan di bawah: Hukum | Ditandai: berlipat ganda, riba | Leave a Comment »
Posted on Maret 13, 2008 by syamsuddinramadhan
Salah satu upaya orang-orang kafir untuk menyerang al-Quran adalah tuduhan adanya penulisan dan bacaan ayat al-Quran yang bertentangan dengan kaedah nahwu dan sharaf. Untuk membuktikan tuduhannya, mereka mengetengahkan beberapa ayat al-Quran, diantaranya adalah surat Thaha ayat 63 dan beberapa riwayat ahad.
[...]
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Ditandai: tidak ada kesalahan dalam al-Quran | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2008 by syamsuddinramadhan
Larangan Menyakiti Allah dan RasulNya
Seorang Mukmin dilarang menyakiti atau menentang Rasulullah saw. Allah swt berfirman;
إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا
“Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan”.[TQS Al Ahzab (33):57]
DIarsipkan di bawah: Akhlaq, Analisis, Aqidah, Hukum, Tidak terkategori | Ditandai: kucing | 1 Komentar »
Posted on Maret 5, 2008 by syamsuddinramadhan
Pendapat Fukaha Tentang Hukum Penghina Rasul
Pada dasarnya, mayoritas ulama sepakat, bahwa orang yang mencela Rasulullah saw wajib dijatuhi hukuman mati (bunuh).
Menurut Ibnu Mundzir, para ulama telah berkonsensus mengenai wajibnya menjatuhkan hukuman mati bagi siapa saja yang terang-terangan mencela atau menghina Rasulullah saw (syatam al-Rasuul atau sabb al-Nabiyy).
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Leave a Comment »