Posted on Oktober 31, 2007 by syamsuddinramadhan
Pada dasarnya, tertutupnya pintu risalah dan nubuwwah (kenabian) setelah wafatnya Nabi Mohammad saw merupakan perkara mutawatir, dan telah menjadi konsensus para shahabat ra (ijma’ shahabat). Menyakini masalah ini merupakan bagian dari keimanan, dan siapa saja yang menyelisihinya telah terjatuh kepada kekafiran. Sebab, perkara ini termasuk ma’lum min al-diin wa al-dlarurah, dan bagian dari aqidah al-Islaamiyyah.
DIarsipkan di bawah: Aqidah, Hukum | Leave a Comment »
Posted on Oktober 31, 2007 by syamsuddinramadhan
Pluralisme; Antara Agama Global dan Kesatuan Transenden
Pluralisme didefinisikan sebagai paham yang mengakui adanya pemikiran beragam –agama, kebudayaan, peradaban, dan lain-lain. Kadang-kadang pluralisme juga diartikan sebagai paham yang menyatakan, bahwa kekuasaan negara harus diserahkan kepada beberapa golongan (kelompok), dan tidak boleh dimonopoli hanya oleh satu golongan. Merujuk pada definisi kedua ini, Ernest Gellner menyebut model masyarakat [...]
DIarsipkan di bawah: Tidak terkategori | Leave a Comment »